Sabtu, 12 Oktober 2013

Bahasa Sebagai Alat Pencari Kerja

BAHASA SEBAGAI ALAT PENCARI KERJA


Bahasa adalah kapasitas khusus yang ada pada manuasia untuk memperoleh dan menggunakan sistem komunikasi yang kompleks, dan sebuah bahasa adalah contoh spesifik dari sistem tersebut. Dari pengerian tersebut bahasa merupkan alat komunikasi yang tentunya amat di perlukan dalam mencari pekerjaan, baik dalam proses mencari nya yang membutuh kan informasi dan dalam proses mendapatkan pekerjaan tersebut yaitu pada saat interview, dan juga disaat kita melaksanaakan pekerjaan tersebut.

Bahasa dalam proses mencari kerja sangatlah di butuhkan karena ketika melewati tahapan-tahapan proses mencari kerja tentu nya membutuhkan bahasa yang baik dan benar apakah itu bahasa indonesia atau pun bahasa asing yaitu bahasa inggris. Misalkan dalam proses mencari yaitu kita tentu  butuh bayak informasi yang mana informasi tersebut didapatkan dengan bayak berkomunikasi  dengan orang lain, dan komunikasi tersebut tentu nya membutuhkan bahasa yang baik dan benar karena dengan bahasa baik dan benar  tentu nya orang lain akan menjadi lebih ramah kepada kita dan disegani sehingga dia akan memberikan bayak informasi kepada kita. Contoh misalkan kita datang ke perusahaan  untuk menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan  kebagian informasi perusahaan tersebut akan tetapi kita menggunakan bahasa yang tergolong tidak sopan dan kasar maka tentunya bagian informasi perusahaan tersebut akan malas untuk memberikan informasi yang detai kepada kita.  

Dalam peroses mendapatkan pekerjaanpun masih membutuhkan bahasa yang baik dan benar karena biasa nya perusahaan akan lebih menyukai orang yang lebih pandai dalam berbahasa entah itu bahasa indonesia maupun bahasa asing. Di dalam peroses mendapat kan pekerjaan ada yang nama nya proses interview dimana kita di tanya seputar kehidupan dan kemampuan kita yang tentunya bahasa yang kita gunakan akan menjadi nilai tambah bagi kita. Contoh misalkan ada dua orang yang sedang interview sedangkan yang di butuhkan Cuma untuk satu orang, orang pertama haya bisa menggunakan bahasa Indonesia degan baik dan benar sedangkan orang kedua bisa menggunakan bahasa Inggris dengan fasih dan lancar maka yang keterima adalah orang yang kedua karena memiliki nilai tambah yaitu bisa berbahasa asing.

Di dalam kita bekerja pun bahasa sangat lah dibutuhkan karena biasa nya dalam bekerja akan bayak berkomunikasi dengan temen dan atasan kita tentunya bahasa yang baik dan benar dalam berkomunikasi akan lebih memudahkan kita dalam bekerja dan membuat suasana kerja pun akan lebih menyenagkan. Contoh khasus ketika kita bekerja jarang melakukan komunikasi baik itu dengan teman dan atasan maka kita akan mengalami kesulitan dalam pekerjaan kita, dan apa bila
kita berkomunikasi dengan temen dan atasan dengan menggunakan bahasa yang tidak baik dan kasar maka akan terjadi kurang harmonis di lingkungan kerja kita.


Itulah pentingnya kita mengunakan bahasa yang baik dan benar dan juga menguasai bahasa tidak hanya bahasa indonesia saja melainkan kita pun harus menguasai bahasa asing karena perkembangan jaman maka kita pun dituntut untuk pandai dalam berbahasa asing juga. Marilah mulai sekarang kita belajar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar dan bahasa asing pun perlu untuk di pelajari dengan baik dan benar juga karena bahasa sangat lah penting dalam kehidupan kita sebagai alat komunikasi yang paling utama.

BAHASA SEBAGAI JATI DIRI

BAHASA INDONESIA SEBAGAI JATI DIRI BANGSA

Pada zaman era globalisasi seperti sekarang ini bangsa Indonesia dituntut untuk dapat mempertahankan diri di tengah-tengah pergaulan antar bangsa. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah persoalan jati diri bangsa yang dituangkan melalui jati diri bahasa.

Sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya kita bangga menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan hasil dari perjuangan para pahlawan terdahulu. Mulai masuknya era globalisasi saat ini memaksa kita menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris  untuk keperluan pekerjaan, dengan adanya fenomena bahwa bahasa asing lebih diprioritaskan di kalangan masyarakat terutama dikalangan menengah ke atas yang beranggapan bahwa bahasa asing lebih bersifat maju dan lebih memiliki kedudukan sosial yang lebih tinggi. Dibuktikan apabila kita ingin mendaftar pekerjaan di suatu perusahaan besar dituntut untuk harus menguasai bahasa asing. Namun bukan berarti kita harus lebih memprioritaskan dalam menggunakan bahasa asing tersebut. Karena kita harus lebih mencintai bahasa Indonesia itu sendiri,  bahkan lebih baik jika kita memperkenalkan bahasa Indonesia kepada Dunia.

            Semakin berkembang dan membudayanya bahasa Indonesia dalam diri setiap masyarakat Indonesia, maka akan semakin memperkuat jati diri bangsa Indonesia.  Oleh karena itu seluruh pihak perlu bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian bahasa Indonesia, termasuk pemerintah. Salah satu peranan pemerintah yang perlu dijalankan seperti meningkatkan kualitas tenaga pengajar atau guru bahasa Indonesia agar selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagai penghubung antara komunikasi dengan muridnya. Atau mungkin diadakannya kompetisi penggunaan bahasa Indonesia untuk meningkatkan ketertarikan pelajar / mahasiswa untuk lebih mengeksplorasi keragaman bahasa yang jarang digunakan pada umumnya, sehingga tidak hanya kompetisi dalam bahasa asing saja yang ditonjolkan. Jangan sampai keaslian bahasa Indonesia yang kita gunakan ini tergeser dengan bahasa-bahasa asing yang sedang berkembang dikalangan masyarakat global saat ini

            Tidak hanya dalam acara formal saja, alangkah baiknya dalam kehidupan tidak formal juga kita menggunakan bahasa yang baik dan benar. Sesuatu yang besar dimulai dari suatu yang kecil terlebih dahulu, bagaimana kita mau mengenal Indonesia dengan baik kalau bahasa yang kita gunakan saja tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku

Kita sebagai generasi muda penerus bangsa seharusnya bangga dan mampu melestarikan bahasa Indonesia di tengah-tengah era globalisasi saat ini, sehingga bahasa Indonesia menjadi bahasa komunikasi yang praktis dan efektif ditengah-tengah peradaban global yang terus gencar menawarkan perubahan dan dinamika kehidupan. Dengan kata lain bahasa Indonesia menjadi jati diri bangsa Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Jumat, 28 Juni 2013

program switch case

1.       Program Switch Case menggunakan fungsi :
Pertama - tama kita akan masuk langkah awal pada bahasa c  setelah kita buka program ( vm whare dan kuliax nya) yaitu:
        J  ketik mkdir tugas, enter ( untuk membuat file baru ).
        J  ketik  cd tugas,enter ( membuat program pada file  tugas ).
        J  ketik vi tugas,enter ( membuka dan menulis pada file program c nya ).                                             Seperti terlihat pada gambar di bawah ini :
                            Gambar 1 . membuat  file baru pada bahasa c
sebelum kita membuat  codinganya terlebuh dahulu kita klik insert pada tombol keyboard. Ini adalah ontoh codingan dengan menggunakan menu switch case. :
























·         #include = Kode #include adalah perintah untuk kompiler, sertakan ini:". <> adalah isi dari "yang mau disertakan",  stdio.h atau (Standar Input Output) jadi stdio.h berfungsi sebagai berkas yang berisi definisi-definisi untuk masuk dan keluarnya data.
·         main() = berfungsi sebagai inti dari sebuah program yang dibuat dan merupakan awal dan akhir dari eksekusi program.
·         {} =    fungsi { untuk diletakkan di bawah nama fungsi main menunjukkan tanda awal dari perintah-perintah yang akan dieksekusi atau biasa disebut dengan awal dari function body, dan
·         fungsi } untuk mengakhiri atau menutup suatu proses pemrograman dan juga akhir dari sebuah function body
·         Printf(“ “); = Untuk mencetak/menampilkan sebuah kalimat, seperti pada halnya dalam pascal Write, dalam Basic PRINT, dan lain-lain
·         int bilangan = memberi tipe integer pada variable.
·         char bilangan[ ] = memberi tipe karakter pada variable dan dimana antara tanda [ ] adalah jumlah max karakter yang di sediakan sehingga menjadi panjang string.
·         Scanf= dalam bahasa C fungsi scanf digunakan untuk memasukkan data, fungsi ini mirip seperti fungsi printf bedanya fungsi scanf akan membaca masukkan dari keyboard, artinya akan ditentukan oleh pemakai melalui masukkan dari keyboard
·         %i  = sebagai fungsi dari tipe data integer

·         \n”); = ini termasuk di dalam printf(“ “); fungsi dari \n ini adalah sebagai mengakhiri kalimat di suatu baris yang di print ke dalam output.

·         }  Memulai program .

·         Int a,b,n; Mendeklarasikan variabel a,b,n dengan tipe data integer.

·         Printf  (“masukan angka :”); Berfungsi untuk menampilkan peryantaan / keterangan  dilayar.

·         Scanf (“%d”,&n); Menampung hasil input ke variabel tujuan , kalo ada scanf berarti pengguna diminta untuk input  yang diminta program.
·         B = a;  Untuk variabel b sama dengan variabel a.  





1.       Program Switch Case Tanpa Fungsi:
ini adalah contoh program sswitch case tanpa fungsi, bisa kita lihat perbedaan codingnya
seperti di bawah ini :


























            }  Untuk menutup program sementara .

           printf("%i " , b);   Berfungsi untuk menampilkan peryantaan / keterangan  dilayar dengan variabel b.   
           }  Untuk menutup program sementara .
          printf("\n") ;  Berfungsi untuk menampilkan peryantaan / keterangan  dilayar dengan nilai variabel n.    
          }  Untuk menutup program sementara .

          Return 0 ;   Untuk deklarasi angka.
           }  Menutup program.
Cara menjalankan programnya:
1.      Tekan esc à ketik  :wq  ( untuk keluar dari vi editor )à tekan   enter
2.      Lalu  compile file yang di buat dengan mengetik pada terminal yaitu :
gcc tugas.h –o tugas.run
3.      Running  program dengan ketik diterminal yaitu :

./tugas.c

Koperasi

A.    Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkanself-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan aplikasi dari konsep taawun
(kerjasama dan tolong menolong) yang sangat dianjurkan oleh ajaran Islam.
Keberpihakan kepada kesejahteraan anggota sebagai suatu keluarga adalah sifat
koperasi yang mulia. Jika koperasi ditata sedemikian rupa dapat menjadi lembaga
ekonomi yang kuat, saling memajukan antar anggota, sehingga pemerataan
kesejahteraan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Islam sangat peduli
terhadap kesejahteraan umatnya secara keseluruhan, bahkan mengorganisasikan
kekuatan ekonomi umat merupakan amanat yang harus diupayakan oleh umat Islam.

Tujuan koperasi adalah:

a. Meyelenggarakan suatu masyarakat swasembada yang mampu menopang dirinya
sendiri oleh kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya sendiri.
b. Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bersama
c. Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat manusia.
Melihat pengertian dan tujuan koperasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Koperasi merupakan penyelenggaraan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran
Islam, karena ekonomi Islam adalah ekonomi yang berpihak kepada pengembangan,
nasib masyarakat banyak dengan memupuk kebersamaan dan kekeluargaan.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan azas dan sendi koperasi, yaitu:

1. Saling tolong menolong. Azas ini merupakan sesuatu yang membedakan koperasi
sebagai pelaku ekonomi dalam masyarakat dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam
ajaran Islam tolong menolong merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk
dilakukan oleh umatnya, firman Allah :
"….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah, 5 :
2)


2. Tanggungjawab. Atas ini mengandung arti bahwa dalam koperasi terdapat tuntutan





bahwa anggota maupun pengurus dituntut untuk-bertanggung jawab terhadap hak
dan kewajiban sebagai anggota maupun resiko-resiko dan tanggungan-tanggungan
yang diakibatkan oleh usaha koperasi. Segi tanggung jawab dalam ajaran Islam
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang. Keadilan
dalam bidang ekonomi merupakan azas dalam koperasi di mana kesempatan untuk
meningkatkan bagi seluruh anggota yang diatur berdasarkan aturan yang
berdasarkan rasa keadilan. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
dan seimbang terhadap koperasi serta memiliki kesempatan yang sama pula dalam
memanfaatkan koperasi.
3. Ekonomis. Dalam koperasi persoalan efisiensi dan efektifitas diukur dalam
hubungannya dengan kesejahteraan anggota.
4. Demokrasi. Dalam koperasi rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam
mengambil kepulusan. Di sini seluruh anggota bergabung secara bersama-sama
berdasarkan kesamaan sebagai anggota koperasi membentuk pengaturan koperasi
secara demokrasi.
5. Kemerdekaan. Koperasi adalah kumpulan anggota yang bersifat sukarela dan
mencakup penerimaan tanggung jawab keunggotaan dan kebebasan perkumpulan
koperasi untuk membuat keputusannya sendiri dan mengolah masalahnya sendiri
Pendidikan. Koperasi dapat diperankan sebagai cara untuk menyampaikan
pengertian dari suatu gagasan yang melandasi tindakan koperasi untuk
meningkatkan kapasitas keanggotaan dan mengatasi masalah-masalah sosial dan
ekonomi dengan suatu cara yang efisien.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
  1. Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
  1. Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
  1. Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
  1. Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.

FUNGSI KOPERASI

  1. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
  2. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
  3. Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
  4. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat

Prinsip-prinsip Operasional Bank Islam

A.    Prinsip-prinsip Operasional Bank Islam
1. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
(2) Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
(3) Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
(4) Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
(5) Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
(6) Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
(7) Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
(8) Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.
Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk dipraktekkannya bunga.
2. Prinsip Dasar Operasional Bank Islam
2.1 Prinsip Utama
Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Prof. Emeritus Tan Sri Datuk Ahmed bin Mohd. Ibrahim menyatakan :
“Banking and financial activities have emerged to meet genuine human needs. Therefore, unless these activities belong to the category expressly forbidden by Islam, there is nothing in the nature of these activities which is contrary to the Syariah. Examples of forbidden activities include gambling and manufacturing and trading in forbidden goods such as liquor” .
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Qur’an yaitu:
(1) Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an :
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS 5:2)
(2) Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (Idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” (QS 4: 29)
Perbedaan pokok antara Perbankan Islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Islam. Bagi Islam, riba dilarang sedang jual-beli (Al Bai’) dihalalkan.
Sejak dekade tahun 70-an, umat Islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan bank-bank Islam. Tujuan dari pendirian bank-bank Islam ini pada umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip syariah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan dan bisnis lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh Bank Islam adalah:
· Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi;
· Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah;
· Memberikan zakat.
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (Bai’ al Muqayyadah), dimana barang saling dipertukarkan. Menurut Afzalur Rahman:
“Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kele- mahan – kelemahan akan sistim pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistim pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata Ibn Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.
“Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistim barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Nampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, oleh karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil. Bila ia tidak ingin mengambil resiko karena ber-musyarakah atau ber-mudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan Qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, Qard tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan. Namun secara makro, Qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena pemberian Qard membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional (National Income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demikian pula pengeluaran Shadaqah juga akan memberikan manfaat yang lebih kurang sama dengan pemberian Qard.
Islam juga tidak mengenal konsep Time Value of Money, namun Islam mengenal konsep Economic Value of Time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (Deferred Payment) lebih tinggi daripada harga tunai (Cash).
Yang lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan Time Value of Money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Dapat dijelaskan di sini bahwa bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500,00, maka si penjual dapat membeli lagi dan menjual lagi sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 1000,00. Sedangkan bila dijual tangguh bayar maka hak si penjual menjadi tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih jauh dari itu, hak dari keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai .
2.2. Sistim Operasional Bank Islam
Sistim keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing).
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing), dengan produk-produknya sebagai berikut :
2.2.1. Produk Pembiayaan
(a) Equity Financing.
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu :
1) Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (Syirkah al Inan) sebagai sebuah Badan Hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (Voting Right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek dimana bank membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut dengan Musyarakah al Mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, dimana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.
2) Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudharabah adalah juga merupakan suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dengan musyarakah. Di dalam mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal melainkan antara penyedia dana (Shahib al Maal) dengan entrepreneur (Mudharib). Di dalam kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan atau perniagaan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal obyek yang didanai ditentukan oleh penyedia dana, maka kontrak tersebut dinamakan Mudharabah al Muqayyadah. Dia menggunakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, Mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh Shahib al Maal. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi penyedia dana (Mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat menjadi penyedia dana (Shahib al Maal) dalam hubungan mereka dengan pihak yang mereka beri dana.
(b) Debt Financing
Kalimat Al Qur’an “… Allah menghalalkan jual beli (al bai) dan melarang riba…” (QS 2:275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan spirit Islam. Istilah jual-beli (Al Bai’) memiliki arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Al Bai’ berarti setiap kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (deferred). Oleh karenanya syarat-syarat Al Bai’ dalam Debt Financing menyangkut berbagai tipe dari kontrak jual beli tangguh (Deferred Contract of Exchange) yang meliputi transaksi-transaksi sebagai berikut:
1. Prinsip Jual-beli
- Al Murabahah, yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (baik pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar di kemudian hari secara sekaligus (Lump Sum Deferred Payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan sekaligus.
- Al Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan dengan segera sedang harga atas barang tersebut dibayar di kemudian hari secara angsuran (Installment Deferred Payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah, hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
- Bai’ as Salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dengan segera (secara sekaligus), sedangkan penyerahan atas barang tersebut dilakukan kemudian. Bai’ as salam ini biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian yang berjangka pendek. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pembeli produk dan menyerahkan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena kewajiban nasabah kepada bank berupa produk pertanian, biasanya bank melakukan Paralel Salam yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.
- Bai’ al Istishna’, hampir sama dengan bai’ as salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi (manufactured) dan diserahkan kemudian. Dalam prakteknya bank bertindak sebagai penjual (mustashni’ ke-1) kepada pemilik/pembeli proyek (bohir) dan mensubkannya kepada kontraktor (mustashni’ ke-2).
2. Prinsip sewa-beli
Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijara wa Iqtina) oleh para ulama, secara bulat dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai lease dan financing lease. Al Ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberikan options untuk membeli barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut Al Ijarah wa Iqtina’, dimana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
(c) Al Qard al Hasan
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut Al Qard al Hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima imbalan apapun.
2.2.2. Produk Penghimpunan Dana (Funding)
Bank Islam menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudharib dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh dari para nasabah sebagai Shahib al Maal, yang menyimpan dan menanamkan dananya pada bank melalui rekening-rekening sebagai berikut :
(a) Rekening Koran
Jasa simpanan dana dalam bentuk Rekening Koran diberikan oleh bank Islam dengan prinsip Al Wadi’ah yad Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
Jadi, Bank memperoleh ijin dari nasabah untuk menggunakannya selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh saldo yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan dana tersebut selama mengendap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening koran tersebut.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simpanan juga dapat bertindak sebagai Yad al Amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan (terjadi karena faktor di luar kemampuan penerima simpanan). Penerapannya dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
(b) Rekening Tabungan.
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip Wadi’ah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun tetapi berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
(c) Rekening Investasi Umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana mereka dalam bentuk Rekening Investasi Umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
(d) Rekening investasi khusus
Bank dapat juga menerima simpanan dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam bentuk rekening simpanan khusus. Rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah, tetapi bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungannya biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus (mudharabah muqayyadah).
2.2.3. Produk Jasa-jasa
(a) Rahn
Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
(b) Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada Perbankan Syariah, Wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.
(c) Kafalah
Kafalah adalah akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank (Bank Guarantee), baik dalam rangka mengikuti tender (Bid bond), pelaksanaan proyek (Performance bond), ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu (Advance Payment bond).
(d) Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (Factoring). Namun kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan hutang/piutang tersebut.
(e) Jo’alah
Jo’alah adalah suatu kontrak dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas / pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
(f) Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.

Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits antara lain:
- Harus tunai;
- Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak;
- Bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang sama.

Bank

A.    Bank
A. Pengertian dan Fungsi Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa-jasa dalam bidang
keuangan. Bank berfungsi menerima deposito, menerima tabungan, memberikan
pinjaman, mengedarkan uang dan menjual jasa-jasa perbankan lainnya, misalnya
jual beli kertas berharga, transaksi devisa, penukaran mata uang dan sebagainya.
Karena fungsi bank yang demikian itu, maka bank tidak bisa dipisahkan dari dunia
usaha, atau perekonomian suatu negara. Bank memperoleh penerimaan dari jasa-
jasa yang dilakukannya, antara lain

1. Provisi dan komisi
2. Jual beli surat berharga dan uang, karena selisih kurs, perbedaan rente dan
premi.
3. Memberikan kredit kepada pihak lain yang menghasilkan bunga provisi
Sedangkan pengeluaran bank pada umumnya adalah rekening biaya,
pemeliharaan perponding, asuransi gedung kantor, penyusutan atas gedung,
perabot, pembayaran pajak, biaya umum pegawai dan lain-lain. Selisih antara
penerimaan berupa bunga, provit atau komisi dan deviden karena penyertaan, dan
pengeluaran merupakan laba yang akan dibagi-bagikan antara lain kepada
pemegang saham dan penambahan dana cadangan. Penghasilan terbesar bank
datang dari pemberian kredit berbunga, kemudian provisi, lalu selisih kurs dan
serba-serbi.

B. Masalah Bunga Bank
Seperti yang telah dikemukakan pada bagian lalu bahwa penghasilan bank
yang terbanyak adalah dari jasa kredit berupa bunga. Bunga diterima bank sebagai
jasa pemberian kredit kepada pihak tertentu (debitur) dan bank pun memberikan
jasa bunga kepada pemilik uang (deposan) dengan tingkat bunga tertentu. Yang
menjadi masalah sekarang apakah bunga bank termasuk riba? Dalam menjawab
masalah ini para ulama tidak memiliki satu kesepakatan Mereka berselisih paham
dalam menghukumi bunga bank yaitu :


1. Kelompok pertama, menyatakan bahwa bunga bank itu dihukumi riba, karena
terjadi penambahan jumlah pinjaman dengan jumlah pembayaran dan
penambahan tersebut adalah riba, karena hukumnya haram.
2. Kelompok kedua menyatakan bahwa bunga bank dihukumi riba apabila :
(1) Bunganya berlipat ganda
(2) Bersifa memaksa
(3) Memberatkan


Jika sifat bunga itu tidak memiliki sifat seperti itu, maka bunga bank tidak
termasuk riba.
3. Kelompok ketiga menyatakan bahwa bunga bank dihukum riba, tetapi karena
bank yang tanpa bunga belum ada dan bank sangat diperlukan bagi
pengambang ekonomi umat, maka memanfaatkan bank dengan bunganya
termasuk perbuatan darurat, karena itu tidak berdosa.


C. Prinsip Dan Konsep Bank Islam

Sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat Islam dalam hal yang
berkaitan dengan bunga bank maka didirikanlah bank Islam yang cara kerjanya
disesuaikan dengan syariat Islam yang menghindarkan bunga, yaitu dengan sistem
bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak
peminjam, tentu dengan pembagian yang telah disepakati baik oleh kreditur maupun
oleh debitur. Bank Islam menyediakan pelayanan perbankan berupa :

1. Giro Wadiah
2. Tabungan Mudharabah
3. Tabungan Haji
4. Tabungan Kurban
Bank juga melayani kebutuhan pendanaan berupa :


a. Pembiayaan Mudharabah
b. Pembiayaan Murabaliah
c. Pembiayaan bai bithaman ajil
d. Pembiayaan qardul hasan
e. Pembiayaan masyarakah (partnership)

f. Jasa perbankan lainnya. 

Syirkah

A.    Syirkah (Perseroan Terbatas)

Syirkah adalah kerjasama dalam modal dan jasa dengan perjanjian tertentu.
Syirkah atau persekutuan dalam usaha diperbolehkan oleh ajaran Islam, bahkan
merupakan usaha yang baik sebagaimana sabda Nabi :

Allah berfirman: "Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat (kerjasama) selama
salah seorang diantara kamu keduanya tidak berkhianat kepada kawannya. Tetapi
ketika dia berkhianat Aku keluar dari mereka. " (HR. Abu Daud)

Berserikat dalam usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung
kepada perjanjian dari orang-orang yang berserikat itu. Dalam Fiqih Islam kita
menemukan dua macam syirkah, yaitu:

1 Syirkah Amlak adalah pemilikan harta secara bersama-sama baik barang itu
dimiliki dengan jalan hibah, warisan, atau dibeli secara bersama-sama. Masing-





masing pemilik mempunyai hak secara bersama-sama terhadap barang yang
dimiliki mereka, karena itu pemanfaatan barang tersebut oleh salah seorang
pemilik harus atas izin pemilik yang lain.



2 Syirkah Uqud, yaitu dua orang atau lebih melakukan akad bergabung dalam
suatu kepentingan harta untuk menghasilkan keuntungan. Syirkah ini terdiri dari:
a Syirkah 'Inan adalah persekutuan dalam harta atau modal antara dua orang
untuk memperoleh keuntungan bersama. Dalam syirkah ini tidak
diisyaratkansamanya modal demikian pula wewenang dan keuntungan
tergantung kepada kesepakatan bersama.



b Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
memperoleh keuntungan bersama dengan syarat masing-masing
mengeluarkan jumlah modal yang sama, memiliki wewenang yang sama dan
bahkan orang yang bersekutu memiliki agama yang sama, Masing-masing
orang yang bersekutu menjadi penjamin bagi yang lainnya dalam hal
penjualan maupun pembelian.




c Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah persekutuan tanpa modal, masing-masing yang
bersekutu berpegang kepada nama baik dan kepercayaan pedagang kepada
mereka.


d Syirkah Abdan
Syirkah Abdan atau syirkah amal adalah persekutuan dua orang atau lebih
dalam haI pekerjaan yang mereka terima bersama dengan upah yang dibagi
antara mereka menurut kesepakatan.

Syirkah atau persekutuan usaha dalam perekonomian modern sekarang ini
bentuknya bermacam-macam, seperti belituk Hamditcr (CV) Perseroan Terbatas atau
bentuk-bentuk lain baik kerjasama modal maupun teknologi. Islam membolehkan
kerjasarna seperti itu dengan syarat tidak ada yang dirugikan dan proses maupun

produknya bukan yang terlarang atau haram.

Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam.

A.    Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam.

 B.1  Pengertian dan Kedudukan Jual Beli

Pada bagian yang tElah dijelaskan bahwa berusaha atau mencari rizki Allah
merupakan perbuatan yang baik dalam pandangan Islam. Salah satu bentuk usaha itu
adalah jual beli, berniaga atau berdagang.

Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Muhammad pada masa mudanya adalah
seorang pedagang yang menjualkan barang-barang milik seorang pemilik barang yang
kaya, yaitu Khadijah. Keberhasilan dan kejujuran Nabi dibuktikan dengan ketertarikan
sang pemilik modal hingga kemudian menjadi istri Nabi.

Berdagang atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau
mata pencaharian yang baik, firman Allah :

"Dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(Q.§. Baqarah,2:275)

Bahkan Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang
paling baik, seperti disabdakannya :



Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang paling baik?, beliau
menjawab: ”Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
bersih, (HR.AI-Bazzar).



B.2 Aturan Islam Tentang Jual Beli

Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah antar
manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak, baik pedagang maupun
pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan apa yang dilakukannya bukan
hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar para pihak yang melakukan
merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu faktor-faktor yang dapat
menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing pihak, harus dihindarkan.
Untuk itu Islam mengajarkan agar perdagangan itu diatur dalam administrasi dan
pembukuan yang tertib, Allah berfirman :




" Dan persaksikanlah jika kamu ber jual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling
menyulitkan, "(0-S. AI-Baqarah, 2:282)

Persaksian ini ditujukan untuk menghindari perselisihan dan memberi kejelasan
tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti bahwa jual beli telah
berlangsung. Dalam konteks jual beli sekarang ini persaksian dan tulisan dilakukan
dalam bentuk administrasi, seperti adanya faktur pembelian sebagai bukti bahwa
barang telah diterima pembeli, ada kuitansi sebagai bukti bahwa uang telah diterima
penjual. Saksi dan penulis yang menyulitkan dalam ayat di atas maksudnya adalah
sistem yang tidak beres atau petugas administrasi yang dapat merugikan pembeli
maupun penjual.

Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk
membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli
berlangsung, Allah berfirman :

".....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu. " (QS. An-Nisa, 4:29)

Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik
pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran Islam, karena itu
tidak sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.

Aspek saling menguntungkan dan saling meridlai merupakan ciri utama dalam
konsep perdagangan Islam, karena itu hal-hal yang dapat mengganggu kedua aspek di
atas sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Untuk itu dalam masalah jual beli terdapat aturan tentang khiyar.

Khiyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual
menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum transaksi jual beli
dilakukan. Nabi bersabda :

Jika dua orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh melakukan khiyar sebelum
mereka berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau salah seorang mereka
khiyar, maka mereka berdua melakukau jual beli dengan cara itu dengan demikian jual
beli menjadi wajib. " (HR. Ats-Tsalatsah).

Dua pihak melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum
berpisah. Jika keduanya melakukan transaksi dengan benar dan jelas, keduanya
diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Allah




akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu dalam dunia
perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual
beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia
dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :

"Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang
yang benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Tempat yang terhormat bagi pedagang yang jujur disejajarkan dengan para
Nabi. Karena bedagang dengan jujur berarti menegakkan kebenaran dan keadilan yang
merupakan para Nabi. Disejajarkan dengan orang-orang saleh, karena pedagang yang
jujur merupakan bagian dari amal salehnya, sedangkan persamaan dengan para
syuhada, karena berdagang adalah berjuang membela kepentingan dan kehormatan
diri dan Keluarganya dengan cara yang benar dam adil.

Berdagang memerlukan kemauan, semangat dan kerja keras, memeras keringat
dan pikiran, tekun, telaten dan sabar. Karena itu tidak heran apabila kedudukan
seorang syuhada, pahlawan yang tewas di medan pertempuran.

Untuk menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan
agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya, si penjual tidak
mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli itu belum bisa
dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk meneruskan jual beli atau
membatalkannya), Nabi bersabda :

”Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya maka ada hak khiyar
baginya apabila dia lelah melihatnya. " (HR. Daruqutni dan Bailiaqi.)

Apabila barang itu telah dilihat dan diperiksa calon pembeli, maka tidak berarti
pada saat itu terjadi jual beli, pembeli masih memiliki hak untuk memiliki (khiyar), baik
barang maupun harga selama keduanya belum mengambil keputusan, Nabi bersabda :

"Sesungguhnya kedua belah pihak yang berjual beli, boleh khiyar dalam jual beli
selama keduanya belum berpisah. " (HR. Bukhari).

Dalam jual beli barang tertentu yang memiliki spesifikasi yang khusus, sebaiknya
dituliskan spesifikasi barang yang akan dipesan atau dibeli, misalnya ukuran, type,
bahan dasar, warna dan sebagainya yang menunjukkan kualitas dan kwantitas barang
yang dimaksud. Apabila tidak sesuai dengan pesanan, pembeli dalam kondisi khiyar, ia
boleh menolaknya. Melihat dan memeriksa barang tidak selalu. (Cek !!!)




Hak khiyar yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli adalah untuk
mempertimbangkan secara matang suatu peristiwa jual beli, apabila seseorang telah
memutuskan membeli atau menjual suatu barang, maka orang lain tidak boleh menjual
atau membelinya, pembeli atau penjual terdahulu telah dinyatakan sah berjual beli dan
barang itu bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda :

"Janganlah salah seorang kaum menjual barang yang telah dijual saudaranya. " (HR.
Ahmad dan Nassai)

Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungun sendiri, sabda Nabi :

"Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada suadaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. " (HR. Ahmad
dan Ibnu Majah, Daruqutni, Al-Hakim dan Athabrani).



Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang-barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan sendiri, sabda Nabi :



Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. (HR Ahmad dan
Ibnu Majah, Daruqutni, Al- Hakim dan Athabrani).



 Barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan
barang yang haram dimakan atau diminum haram pula diperjual belikanya, yaitu :

1. Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata :
"Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)


2. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain
Allah, Allah berfirman :





"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkau alas kalian (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa-apa yang disembelihbitkan karena Allah. " (QS. An-Nalil.
16:115)

Barang-barang yang disebut di atas haram dimakan, dan haram pula diperjual
belikannya. Sabda Nabi :

"Sesungguhnya Allah dan RasulNya lelah mengharamkan jual beli arak, bangkai,
babi dan palung-palung. " (Mutafaq Alaih)


3. Arak, Khamer, judi dan sejenisnya. Syariat Islam mengharamkan pula memperjual
belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang
memabukkan, sabdaNabi :
"Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual
kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api
neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)



Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini mengharuskan kita untuk
teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak mengandung arti boleh
diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi ukuran bukan lagi nama,
melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi bersabda :




"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan bukan khamr.



4. Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual
senjata, karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabi
bersabda :

"Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)




5. Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibeli belum
menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya membeli jeruk, tatkala pohon
jeruk itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Sabda
Nabi:


Nabi SAW, melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang
"Bagaimana tanda masaknya? " Sabda Nabi : "Kemerah-merahan, kekuning-
kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)

Diharamkan pula memperjual belikan barang yang belum saatnya memberi
manfaat, bahkan jika barang itu belum layak untuk dimanfaatkan, apalagi jika
barang itu berbahaya, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan, sabda Nabi:

"Jika engkau jual kepada saudaramu buah lain ditimpa bahaya, maka tidak boleh
engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil
harta saudaramu dengan tidak benar? " (HR. Muslim)

Maksudnya jika apabila benda yang akan dijual itu dapat musibah, sedangkan uang
harganya sudah diterima, maka tidak boleh uang itu digunakan tetapi harus
dikembalikan kepada pembeli.

Rasulullah SAW, telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. la larang
penjual dan pembeli. (Mutafaq 'alaih)

Jual beli dengan cara ijonan adalah jual beli yang tidak jelas yang dapat
mengakibatkan salah satu pihak merasa kecewa dan dirugikan, karena itu
hukumnya haram.