A. Perdagangan Atau Jual Beli Menurut
Ajaran Islam.
B.1 Pengertian dan Kedudukan Jual Beli
Pada bagian yang tElah dijelaskan bahwa berusaha atau
mencari rizki Allah
merupakan perbuatan yang baik dalam pandangan Islam.
Salah satu bentuk usaha itu
adalah jual beli, berniaga atau berdagang.
Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Muhammad pada masa
mudanya adalah
seorang pedagang yang menjualkan barang-barang milik
seorang pemilik barang yang
kaya, yaitu Khadijah. Keberhasilan dan kejujuran Nabi
dibuktikan dengan ketertarikan
sang pemilik modal hingga kemudian menjadi istri Nabi.
Berdagang atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an
sebagai suatu pekerjaan atau
mata pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba."(Q.§. Baqarah,2:275)
Bahkan Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli
adalah usaha yang
paling baik, seperti disabdakannya :
Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang
paling baik?, beliau
menjawab: ”Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan
setiap jual beli yang
bersih, (HR.AI-Bazzar).
B.2 Aturan Islam Tentang Jual Beli
Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah
antar
manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak,
baik pedagang maupun
pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan
apa yang dilakukannya bukan
hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar
para pihak yang melakukan
merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu
faktor-faktor yang dapat
menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing
pihak, harus dihindarkan.
Untuk itu Islam mengajarkan agar perdagangan itu diatur
dalam administrasi dan
pembukuan yang tertib, Allah berfirman :
" Dan persaksikanlah jika kamu ber jual beli, dan
janganlah penulis dan saksi saling
menyulitkan, "(0-S. AI-Baqarah, 2:282)
Persaksian ini ditujukan untuk menghindari perselisihan
dan memberi kejelasan
tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti
bahwa jual beli telah
berlangsung. Dalam konteks jual beli sekarang ini
persaksian dan tulisan dilakukan
dalam bentuk administrasi, seperti adanya faktur
pembelian sebagai bukti bahwa
barang telah diterima pembeli, ada kuitansi sebagai bukti
bahwa uang telah diterima
penjual. Saksi dan penulis yang menyulitkan dalam ayat di
atas maksudnya adalah
sistem yang tidak beres atau petugas administrasi yang
dapat merugikan pembeli
maupun penjual.
Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan
kedua pihak untuk
membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal
setelah peristiwa jual beli
berlangsung, Allah berfirman :
".....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara
kamu. " (QS. An-Nisa, 4:29)
Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh
salah satu pihak, baik
pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan
ajaran Islam, karena itu
tidak sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan
keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridlai merupakan
ciri utama dalam
konsep perdagangan Islam, karena itu hal-hal yang dapat
mengganggu kedua aspek di
atas sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar
dari kekecewaan dan kerugian.
Untuk itu dalam masalah jual beli terdapat aturan tentang
khiyar.
Khiyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli
atau penjual
menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum
transaksi jual beli
dilakukan. Nabi bersabda :
Jika dua orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh
melakukan khiyar sebelum
mereka berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau
salah seorang mereka
khiyar, maka mereka berdua melakukau jual beli dengan
cara itu dengan demikian jual
beli menjadi wajib. " (HR. Ats-Tsalatsah).
Dua pihak melakukan jual beli boleh melakukan khiyar
selama mereka belum
berpisah. Jika keduanya melakukan transaksi dengan benar
dan jelas, keduanya
diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka
menyembunyikan dan berdusta, Allah
akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu
dalam dunia
perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak
jujur. Kejujuran dalam jual
beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi
pada tempat baik dan mulia
dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :
"Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah
bersama-sama para Nabi, orang-orang
yang benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan
Hakim)
Tempat yang terhormat bagi pedagang yang jujur
disejajarkan dengan para
Nabi. Karena bedagang dengan jujur berarti menegakkan
kebenaran dan keadilan yang
merupakan para Nabi. Disejajarkan dengan orang-orang
saleh, karena pedagang yang
jujur merupakan bagian dari amal salehnya, sedangkan
persamaan dengan para
syuhada, karena berdagang adalah berjuang membela
kepentingan dan kehormatan
diri dan Keluarganya dengan cara yang benar dam adil.
Berdagang memerlukan kemauan, semangat dan kerja keras,
memeras keringat
dan pikiran, tekun, telaten dan sabar. Karena itu tidak
heran apabila kedudukan
seorang syuhada, pahlawan yang tewas di medan
pertempuran.
Untuk menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli,
Islam mengajarkan
agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak
dibelinya, si penjual tidak
mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli
itu belum bisa
dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk
meneruskan jual beli atau
membatalkannya), Nabi bersabda :
”Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya
maka ada hak khiyar
baginya apabila dia lelah melihatnya. " (HR.
Daruqutni dan Bailiaqi.)
Apabila barang itu telah dilihat dan diperiksa calon
pembeli, maka tidak berarti
pada saat itu terjadi jual beli, pembeli masih memiliki
hak untuk memiliki (khiyar), baik
barang maupun harga selama keduanya belum mengambil
keputusan, Nabi bersabda :
"Sesungguhnya kedua belah pihak yang berjual beli,
boleh khiyar dalam jual beli
selama keduanya belum berpisah. " (HR. Bukhari).
Dalam jual beli barang tertentu yang memiliki spesifikasi
yang khusus, sebaiknya
dituliskan spesifikasi barang yang akan dipesan atau
dibeli, misalnya ukuran, type,
bahan dasar, warna dan sebagainya yang menunjukkan
kualitas dan kwantitas barang
yang dimaksud. Apabila tidak sesuai dengan pesanan,
pembeli dalam kondisi khiyar, ia
boleh menolaknya. Melihat dan memeriksa barang tidak
selalu. (Cek !!!)
Hak khiyar yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli
adalah untuk
mempertimbangkan secara matang suatu peristiwa jual beli,
apabila seseorang telah
memutuskan membeli atau menjual suatu barang, maka orang
lain tidak boleh menjual
atau membelinya, pembeli atau penjual terdahulu telah
dinyatakan sah berjual beli dan
barang itu bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda
:
"Janganlah salah seorang kaum menjual barang yang
telah dijual saudaranya. " (HR.
Ahmad dan Nassai)
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas
adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan
penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan
kecacatan barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungun
sendiri, sabda Nabi :
"Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang
lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada suadaranya barang cacat kecuali ia
jelaskan. " (HR. Ahmad
dan Ibnu Majah, Daruqutni, Al-Hakim dan Athabrani).
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas
adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan
penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan
kecacatan barang-barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan
sendiri, sabda Nabi :
Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya,
tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia
jelaskan. (HR Ahmad dan
Ibnu Majah, Daruqutni, Al- Hakim dan Athabrani).
Barang yang
diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan
barang yang haram dimakan atau diminum haram pula
diperjual belikanya, yaitu :
1. Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda
Nabi, Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata :
"Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu.
"(HR- Muslim dan Nassai)
2. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang
disembelih atas nama selain
Allah, Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkau alas kalian
(memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa-apa yang disembelihbitkan
karena Allah. " (QS. An-Nalil.
16:115)
Barang-barang yang disebut di atas haram dimakan, dan
haram pula diperjual
belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya lelah mengharamkan
jual beli arak, bangkai,
babi dan palung-palung. " (Mutafaq Alaih)
3. Arak, Khamer, judi dan sejenisnya. Syariat Islam
mengharamkan pula memperjual
belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan
lain-lain minuman yang
memabukkan, sabdaNabi :
"Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa
petikan, untuk dia jual
kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya
dia menempuh api
neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)
Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini
mengharuskan kita untuk
teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak
mengandung arti boleh
diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi
ukuran bukan lagi nama,
melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi
bersabda :
"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan
nama dengan bukan khamr.
4. Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan
menjual
senjata, karena senjata akan memperpanjang peperangan dan
permusuhan, Nabi
bersabda :
"Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah
berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5. Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang
yang dibeli belum
menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya
membeli jeruk, tatkala pohon
jeruk itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan
oleh syariat Islam, Sabda
Nabi:
Nabi SAW, melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka
ditanyakan orang
"Bagaimana tanda masaknya? " Sabda Nabi :
"Kemerah-merahan, kekuning-
kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)
Diharamkan pula memperjual belikan barang yang belum
saatnya memberi
manfaat, bahkan jika barang itu belum layak untuk
dimanfaatkan, apalagi jika
barang itu berbahaya, maka tidak dibolehkan untuk
diperjualbelikan, sabda Nabi:
"Jika engkau jual kepada saudaramu buah lain ditimpa
bahaya, maka tidak boleh
engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau
boleh mengambil
harta saudaramu dengan tidak benar? " (HR. Muslim)
Maksudnya jika apabila benda yang akan dijual itu dapat
musibah, sedangkan uang
harganya sudah diterima, maka tidak boleh uang itu
digunakan tetapi harus
dikembalikan kepada pembeli.
Rasulullah SAW, telah melarang buah-buahan sebelum nyata
jadinya. la larang
penjual dan pembeli. (Mutafaq 'alaih)
Jual beli dengan cara ijonan adalah jual beli yang tidak
jelas yang dapat
mengakibatkan salah satu pihak merasa kecewa dan
dirugikan, karena itu
hukumnya haram.