A. Agama Islam dan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu aspek
kehidupan manusia dalam memenuhi
kebutuhan. Sebagai makhluk ekonomi manusia memerlukan
pemenuhan kebutuhannya
melalui proses-proses tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut secara sederhana
dapat dibahas beberapa masalah pokok ekonomi yakni
seperti : barang dan jasa yang
diproduksi, sistem produksi, sistem distribusi, masalah
efisiensi. Ajaran Islam memberi-
kan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah pokok ekonomi
tersebut, yakni sebagai
berikut :
1.
Barang dan Jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam
didasarkan kepada akidah
pokok dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali
yang dilarang. Rasulullah
bersabda :
” Barang siapa yang memberikan anggurnya pada masa
petikan, untuk dijual kepada
orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia
menempuh api neraka
dengan sengaja ” . (Thabrani).
Bahkan orang yang terlibat dalam memproduksi dan
mendistribusikannya pun ikut
dilaknat Allah. Sabda Rasulullah :
”Semoga Allah melaknat khamr dengan peminumnya,
penuangnya,
penjualnya, yang memperjualbelikannya, pemerasnya, yang
menyuruh
memerasnya, pembawa dan yang membawakannya ” (Dari Ibnu
Umar)
2.
Sistem Organisasi Produksi.
Pengaturan organisasi produksi barang dan jasa dalam
menaikan nilainya, Islam
memberikan kebebasan kepada kemampuan akal manusia,
sehingga mencapai nilai
yang lebih baik. Arahan yang mendasar dalam
pengorganisasian produksi adalah
adanya perhitungan yang matang sehingga dapat terhindar
dari kerugian, karena itu
perencanaan yang matang dan perhitungan yang feasible
adalah suatu kegiatan yang
dianjurkan oleh ajaran Islam. Bahkan Islam mengisyaratkan
pengadministrasian yang
teratur perlu diwujudkan dalam kegiatan produksi. Allah
berfirman dalam QS. Al-
Baqarah, 2 : 282. yang artinya ” Dan persaksikanlah jika
kamu berjual beli, dan
janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.”
Persaksian di atas
dilakukan pada masa sekarang dalam bentuk administrasi
atau bukti-bukti fisik dari suatu transaksi. Dalam kaitan
produksi ayat di atas dimaksud-
kan sebagai pengaturan administrasi produksi barang dan
jasa yang teratur dan tertib
sesuai dengan kaidah-kaidah administrasi perusahaan yang
baik.
Dalam kaitan pengorganisasian proses produksi yang
melibatkan tenaga manusia,
Islam sangat menekankan kepada sumber daya manusia yang
memiliki kualitas yang
tinggi sesuai dengan bidangnya. Ini berarti bahwa Islam
sangat menghargai keahlian
dan profesioalisme, sebagaimana sabda Nabi :
”Apabila diserahkan suatu urusan kepada bukan ahlinya,
maka tunggulah kehancuran-
nya. ” (HR. Bukhari).
Hubungan antara
pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan
berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia
sebagai makhluk Allah yang
mulia, karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa
diatur dalam hubungan yang sehat
dan saling menghargai.
Tenaga kerja
ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi
ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu
sistem pengupahan ditata
secara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang
dimilikinya sehingga para
pekerja dapat merencanakan masa depan dengan jelas dan
sekaligus memacu mereka
bekerja keras untuk mengejar prestasi kerjanya. Firma
Allah :
”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa
yang telah mereka
kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan
pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang
mereka tiada dirugikan”.(QS. Al-Ahqaf, 46 : 19)
Dalam hal
pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-
sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan
tanpa ditunda-tunda,
sebagaimana Nabi bersabda :
”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya”
(HR. Ibunu Majah).
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata
hubungan berdasarkan
atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk
Allah yang mulia, karena
itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam
hubungan yang sehat dan saling
menghargai.
Tenaga kerja
ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempat
kan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem
pengupahan ditata secara adil,
berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya
sehingga para pekerja
dapat merencanakan masa depannya dengan jelas dan
sekaligus memacu mereka
bekerja keras untuk mengejar prestasinya. Firman Allah :
”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa
yang telah mereka
kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan
pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang
mereka tiada dirugikan ” (QS. Al-Ahqaf, 46 : 19)
Dalam hal
pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-
sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan
tanpa ditunda-tunda,
sebagaimana Nabi bersabda :
”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya ”
(HR. Ibnu Majah)
Demikian pula
dalam hal kewajiban para pekerja. Islam mengajarkan untuk
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh
rasa tanggung jawab
terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena
kewajiban bekerja bukan
hanya memenuhi kebutuhan material saja, melainkan tugas
hidup sebagai manusia dan
sekaligus tugas pengabdian (ibadah) kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar