Jumat, 28 Juni 2013

Agama Islam dan Ekonomi

A.    Agama Islam dan Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu aspek kehidupan manusia dalam memenuhi
kebutuhan. Sebagai makhluk ekonomi manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya
melalui proses-proses tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara sederhana
dapat dibahas beberapa masalah pokok ekonomi yakni seperti : barang dan jasa yang
diproduksi, sistem produksi, sistem distribusi, masalah efisiensi. Ajaran Islam memberi-
kan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah pokok ekonomi tersebut, yakni sebagai
berikut :






1.       Barang dan Jasa



Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada akidah
pokok dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Rasulullah
bersabda :



” Barang siapa yang memberikan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada
orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka
dengan sengaja ” . (Thabrani).



Bahkan orang yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut
dilaknat Allah. Sabda Rasulullah :




”Semoga Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya,
penjualnya, yang memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh
memerasnya, pembawa dan yang membawakannya ” (Dari Ibnu Umar)



2.       Sistem Organisasi Produksi.

Pengaturan organisasi produksi barang dan jasa dalam menaikan nilainya, Islam
memberikan kebebasan kepada kemampuan akal manusia, sehingga mencapai nilai
yang lebih baik. Arahan yang mendasar dalam pengorganisasian produksi adalah
adanya perhitungan yang matang sehingga dapat terhindar dari kerugian, karena itu
perencanaan yang matang dan perhitungan yang feasible adalah suatu kegiatan yang
dianjurkan oleh ajaran Islam. Bahkan Islam mengisyaratkan pengadministrasian yang
teratur perlu diwujudkan dalam kegiatan produksi. Allah berfirman dalam QS. Al-
Baqarah, 2 : 282. yang artinya ” Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli, dan
janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.”

 Persaksian di atas dilakukan pada masa sekarang dalam bentuk administrasi
atau bukti-bukti fisik dari suatu transaksi. Dalam kaitan produksi ayat di atas dimaksud-
kan sebagai pengaturan administrasi produksi barang dan jasa yang teratur dan tertib
sesuai dengan kaidah-kaidah administrasi perusahaan yang baik.

Dalam kaitan pengorganisasian proses produksi yang melibatkan tenaga manusia,
Islam sangat menekankan kepada sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang
tinggi sesuai dengan bidangnya. Ini berarti bahwa Islam sangat menghargai keahlian
dan profesioalisme, sebagaimana sabda Nabi :

”Apabila diserahkan suatu urusan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran-
nya. ” (HR. Bukhari).

 Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan
berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang
mulia, karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat
dan saling menghargai.

 Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi
ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata
secara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para




pekerja dapat merencanakan masa depan dengan jelas dan sekaligus memacu mereka
bekerja keras untuk mengejar prestasi kerjanya. Firma Allah :

”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa yang telah mereka
kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang
mereka tiada dirugikan”.(QS. Al-Ahqaf, 46 : 19)

 Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-
sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda,
sebagaimana Nabi bersabda :

”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya” (HR. Ibunu Majah).

Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan
atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena
itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling
menghargai.

 Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempat
kan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil,
berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja
dapat merencanakan masa depannya dengan jelas dan sekaligus memacu mereka
bekerja keras untuk mengejar prestasinya. Firman Allah :

”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa yang telah mereka
kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang
mereka tiada dirugikan ” (QS. Al-Ahqaf, 46 : 19)

 Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-
sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda,
sebagaimana Nabi bersabda :

”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya ” (HR. Ibnu Majah)

 Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja. Islam mengajarkan untuk
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab
terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan
hanya memenuhi kebutuhan material saja, melainkan tugas hidup sebagai manusia dan

sekaligus tugas pengabdian (ibadah) kepada Allah. 

Tidak ada komentar: