Jumat, 28 Juni 2013

Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam.

A.    Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam.

 B.1  Pengertian dan Kedudukan Jual Beli

Pada bagian yang tElah dijelaskan bahwa berusaha atau mencari rizki Allah
merupakan perbuatan yang baik dalam pandangan Islam. Salah satu bentuk usaha itu
adalah jual beli, berniaga atau berdagang.

Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Muhammad pada masa mudanya adalah
seorang pedagang yang menjualkan barang-barang milik seorang pemilik barang yang
kaya, yaitu Khadijah. Keberhasilan dan kejujuran Nabi dibuktikan dengan ketertarikan
sang pemilik modal hingga kemudian menjadi istri Nabi.

Berdagang atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau
mata pencaharian yang baik, firman Allah :

"Dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(Q.§. Baqarah,2:275)

Bahkan Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang
paling baik, seperti disabdakannya :



Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang paling baik?, beliau
menjawab: ”Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
bersih, (HR.AI-Bazzar).



B.2 Aturan Islam Tentang Jual Beli

Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah antar
manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak, baik pedagang maupun
pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan apa yang dilakukannya bukan
hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar para pihak yang melakukan
merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu faktor-faktor yang dapat
menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing pihak, harus dihindarkan.
Untuk itu Islam mengajarkan agar perdagangan itu diatur dalam administrasi dan
pembukuan yang tertib, Allah berfirman :




" Dan persaksikanlah jika kamu ber jual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling
menyulitkan, "(0-S. AI-Baqarah, 2:282)

Persaksian ini ditujukan untuk menghindari perselisihan dan memberi kejelasan
tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti bahwa jual beli telah
berlangsung. Dalam konteks jual beli sekarang ini persaksian dan tulisan dilakukan
dalam bentuk administrasi, seperti adanya faktur pembelian sebagai bukti bahwa
barang telah diterima pembeli, ada kuitansi sebagai bukti bahwa uang telah diterima
penjual. Saksi dan penulis yang menyulitkan dalam ayat di atas maksudnya adalah
sistem yang tidak beres atau petugas administrasi yang dapat merugikan pembeli
maupun penjual.

Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk
membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli
berlangsung, Allah berfirman :

".....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu. " (QS. An-Nisa, 4:29)

Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik
pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran Islam, karena itu
tidak sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.

Aspek saling menguntungkan dan saling meridlai merupakan ciri utama dalam
konsep perdagangan Islam, karena itu hal-hal yang dapat mengganggu kedua aspek di
atas sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Untuk itu dalam masalah jual beli terdapat aturan tentang khiyar.

Khiyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual
menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum transaksi jual beli
dilakukan. Nabi bersabda :

Jika dua orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh melakukan khiyar sebelum
mereka berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau salah seorang mereka
khiyar, maka mereka berdua melakukau jual beli dengan cara itu dengan demikian jual
beli menjadi wajib. " (HR. Ats-Tsalatsah).

Dua pihak melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum
berpisah. Jika keduanya melakukan transaksi dengan benar dan jelas, keduanya
diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Allah




akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu dalam dunia
perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual
beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia
dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :

"Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang
yang benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Tempat yang terhormat bagi pedagang yang jujur disejajarkan dengan para
Nabi. Karena bedagang dengan jujur berarti menegakkan kebenaran dan keadilan yang
merupakan para Nabi. Disejajarkan dengan orang-orang saleh, karena pedagang yang
jujur merupakan bagian dari amal salehnya, sedangkan persamaan dengan para
syuhada, karena berdagang adalah berjuang membela kepentingan dan kehormatan
diri dan Keluarganya dengan cara yang benar dam adil.

Berdagang memerlukan kemauan, semangat dan kerja keras, memeras keringat
dan pikiran, tekun, telaten dan sabar. Karena itu tidak heran apabila kedudukan
seorang syuhada, pahlawan yang tewas di medan pertempuran.

Untuk menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan
agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya, si penjual tidak
mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli itu belum bisa
dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk meneruskan jual beli atau
membatalkannya), Nabi bersabda :

”Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya maka ada hak khiyar
baginya apabila dia lelah melihatnya. " (HR. Daruqutni dan Bailiaqi.)

Apabila barang itu telah dilihat dan diperiksa calon pembeli, maka tidak berarti
pada saat itu terjadi jual beli, pembeli masih memiliki hak untuk memiliki (khiyar), baik
barang maupun harga selama keduanya belum mengambil keputusan, Nabi bersabda :

"Sesungguhnya kedua belah pihak yang berjual beli, boleh khiyar dalam jual beli
selama keduanya belum berpisah. " (HR. Bukhari).

Dalam jual beli barang tertentu yang memiliki spesifikasi yang khusus, sebaiknya
dituliskan spesifikasi barang yang akan dipesan atau dibeli, misalnya ukuran, type,
bahan dasar, warna dan sebagainya yang menunjukkan kualitas dan kwantitas barang
yang dimaksud. Apabila tidak sesuai dengan pesanan, pembeli dalam kondisi khiyar, ia
boleh menolaknya. Melihat dan memeriksa barang tidak selalu. (Cek !!!)




Hak khiyar yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli adalah untuk
mempertimbangkan secara matang suatu peristiwa jual beli, apabila seseorang telah
memutuskan membeli atau menjual suatu barang, maka orang lain tidak boleh menjual
atau membelinya, pembeli atau penjual terdahulu telah dinyatakan sah berjual beli dan
barang itu bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda :

"Janganlah salah seorang kaum menjual barang yang telah dijual saudaranya. " (HR.
Ahmad dan Nassai)

Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungun sendiri, sabda Nabi :

"Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada suadaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. " (HR. Ahmad
dan Ibnu Majah, Daruqutni, Al-Hakim dan Athabrani).



Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang-barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan sendiri, sabda Nabi :



Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. (HR Ahmad dan
Ibnu Majah, Daruqutni, Al- Hakim dan Athabrani).



 Barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan
barang yang haram dimakan atau diminum haram pula diperjual belikanya, yaitu :

1. Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata :
"Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)


2. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain
Allah, Allah berfirman :





"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkau alas kalian (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa-apa yang disembelihbitkan karena Allah. " (QS. An-Nalil.
16:115)

Barang-barang yang disebut di atas haram dimakan, dan haram pula diperjual
belikannya. Sabda Nabi :

"Sesungguhnya Allah dan RasulNya lelah mengharamkan jual beli arak, bangkai,
babi dan palung-palung. " (Mutafaq Alaih)


3. Arak, Khamer, judi dan sejenisnya. Syariat Islam mengharamkan pula memperjual
belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang
memabukkan, sabdaNabi :
"Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual
kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api
neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)



Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini mengharuskan kita untuk
teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak mengandung arti boleh
diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi ukuran bukan lagi nama,
melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi bersabda :




"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan bukan khamr.



4. Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual
senjata, karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabi
bersabda :

"Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)




5. Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibeli belum
menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya membeli jeruk, tatkala pohon
jeruk itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Sabda
Nabi:


Nabi SAW, melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang
"Bagaimana tanda masaknya? " Sabda Nabi : "Kemerah-merahan, kekuning-
kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)

Diharamkan pula memperjual belikan barang yang belum saatnya memberi
manfaat, bahkan jika barang itu belum layak untuk dimanfaatkan, apalagi jika
barang itu berbahaya, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan, sabda Nabi:

"Jika engkau jual kepada saudaramu buah lain ditimpa bahaya, maka tidak boleh
engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil
harta saudaramu dengan tidak benar? " (HR. Muslim)

Maksudnya jika apabila benda yang akan dijual itu dapat musibah, sedangkan uang
harganya sudah diterima, maka tidak boleh uang itu digunakan tetapi harus
dikembalikan kepada pembeli.

Rasulullah SAW, telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. la larang
penjual dan pembeli. (Mutafaq 'alaih)

Jual beli dengan cara ijonan adalah jual beli yang tidak jelas yang dapat
mengakibatkan salah satu pihak merasa kecewa dan dirugikan, karena itu
hukumnya haram.


Tidak ada komentar: