Jumat, 28 Juni 2013

Koperasi

A.    Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkanself-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan aplikasi dari konsep taawun
(kerjasama dan tolong menolong) yang sangat dianjurkan oleh ajaran Islam.
Keberpihakan kepada kesejahteraan anggota sebagai suatu keluarga adalah sifat
koperasi yang mulia. Jika koperasi ditata sedemikian rupa dapat menjadi lembaga
ekonomi yang kuat, saling memajukan antar anggota, sehingga pemerataan
kesejahteraan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Islam sangat peduli
terhadap kesejahteraan umatnya secara keseluruhan, bahkan mengorganisasikan
kekuatan ekonomi umat merupakan amanat yang harus diupayakan oleh umat Islam.

Tujuan koperasi adalah:

a. Meyelenggarakan suatu masyarakat swasembada yang mampu menopang dirinya
sendiri oleh kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya sendiri.
b. Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bersama
c. Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat manusia.
Melihat pengertian dan tujuan koperasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Koperasi merupakan penyelenggaraan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran
Islam, karena ekonomi Islam adalah ekonomi yang berpihak kepada pengembangan,
nasib masyarakat banyak dengan memupuk kebersamaan dan kekeluargaan.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan azas dan sendi koperasi, yaitu:

1. Saling tolong menolong. Azas ini merupakan sesuatu yang membedakan koperasi
sebagai pelaku ekonomi dalam masyarakat dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam
ajaran Islam tolong menolong merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk
dilakukan oleh umatnya, firman Allah :
"….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah, 5 :
2)


2. Tanggungjawab. Atas ini mengandung arti bahwa dalam koperasi terdapat tuntutan





bahwa anggota maupun pengurus dituntut untuk-bertanggung jawab terhadap hak
dan kewajiban sebagai anggota maupun resiko-resiko dan tanggungan-tanggungan
yang diakibatkan oleh usaha koperasi. Segi tanggung jawab dalam ajaran Islam
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang. Keadilan
dalam bidang ekonomi merupakan azas dalam koperasi di mana kesempatan untuk
meningkatkan bagi seluruh anggota yang diatur berdasarkan aturan yang
berdasarkan rasa keadilan. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
dan seimbang terhadap koperasi serta memiliki kesempatan yang sama pula dalam
memanfaatkan koperasi.
3. Ekonomis. Dalam koperasi persoalan efisiensi dan efektifitas diukur dalam
hubungannya dengan kesejahteraan anggota.
4. Demokrasi. Dalam koperasi rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam
mengambil kepulusan. Di sini seluruh anggota bergabung secara bersama-sama
berdasarkan kesamaan sebagai anggota koperasi membentuk pengaturan koperasi
secara demokrasi.
5. Kemerdekaan. Koperasi adalah kumpulan anggota yang bersifat sukarela dan
mencakup penerimaan tanggung jawab keunggotaan dan kebebasan perkumpulan
koperasi untuk membuat keputusannya sendiri dan mengolah masalahnya sendiri
Pendidikan. Koperasi dapat diperankan sebagai cara untuk menyampaikan
pengertian dari suatu gagasan yang melandasi tindakan koperasi untuk
meningkatkan kapasitas keanggotaan dan mengatasi masalah-masalah sosial dan
ekonomi dengan suatu cara yang efisien.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
  1. Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
  1. Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
  1. Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
  1. Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.

FUNGSI KOPERASI

  1. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
  2. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
  3. Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
  4. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat

Tidak ada komentar: