A. Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang
mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin
Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa
gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkanself-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 12 tahun
1967 adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan aplikasi dari
konsep taawun
(kerjasama dan tolong menolong) yang sangat dianjurkan
oleh ajaran Islam.
Keberpihakan kepada kesejahteraan anggota sebagai suatu
keluarga adalah sifat
koperasi yang mulia. Jika koperasi ditata sedemikian rupa
dapat menjadi lembaga
ekonomi yang kuat, saling memajukan antar anggota,
sehingga pemerataan
kesejahteraan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat
banyak. Islam sangat peduli
terhadap kesejahteraan umatnya secara keseluruhan, bahkan
mengorganisasikan
kekuatan ekonomi umat merupakan amanat yang harus
diupayakan oleh umat Islam.
Tujuan koperasi adalah:
a. Meyelenggarakan suatu masyarakat swasembada yang mampu
menopang dirinya
sendiri oleh kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya
sendiri.
b. Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bersama
c. Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat
manusia.
Melihat pengertian dan tujuan koperasi di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa
Koperasi merupakan penyelenggaraan sistem ekonomi yang
sesuai dengan ajaran
Islam, karena ekonomi Islam adalah ekonomi yang berpihak
kepada pengembangan,
nasib masyarakat banyak dengan memupuk kebersamaan dan
kekeluargaan.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan azas dan sendi
koperasi, yaitu:
1. Saling tolong menolong. Azas ini merupakan sesuatu
yang membedakan koperasi
sebagai pelaku ekonomi dalam masyarakat dengan pelaku
ekonomi lainnya. Dalam
ajaran Islam tolong menolong merupakan perilaku yang
sangat dianjurkan untuk
dilakukan oleh umatnya, firman Allah :
"….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. " (QS. Al-Maidah, 5 :
2)
2. Tanggungjawab. Atas ini mengandung arti bahwa dalam
koperasi terdapat tuntutan
bahwa anggota maupun pengurus dituntut untuk-bertanggung
jawab terhadap hak
dan kewajiban sebagai anggota maupun resiko-resiko dan
tanggungan-tanggungan
yang diakibatkan oleh usaha koperasi. Segi tanggung jawab
dalam ajaran Islam
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan
setiap orang. Keadilan
dalam bidang ekonomi merupakan azas dalam koperasi di
mana kesempatan untuk
meningkatkan bagi seluruh anggota yang diatur berdasarkan
aturan yang
berdasarkan rasa keadilan. Setiap anggota memiliki hak
dan kewajiban yang sama
dan seimbang terhadap koperasi serta memiliki kesempatan
yang sama pula dalam
memanfaatkan koperasi.
3. Ekonomis. Dalam koperasi persoalan efisiensi dan
efektifitas diukur dalam
hubungannya dengan kesejahteraan anggota.
4. Demokrasi. Dalam koperasi rapat anggota merupakan
forum tertinggi dalam
mengambil kepulusan. Di sini seluruh anggota bergabung
secara bersama-sama
berdasarkan kesamaan sebagai anggota koperasi membentuk
pengaturan koperasi
secara demokrasi.
5. Kemerdekaan. Koperasi adalah kumpulan anggota yang
bersifat sukarela dan
mencakup penerimaan tanggung jawab keunggotaan dan
kebebasan perkumpulan
koperasi untuk membuat keputusannya sendiri dan mengolah
masalahnya sendiri
Pendidikan. Koperasi dapat diperankan sebagai cara untuk
menyampaikan
pengertian dari suatu gagasan yang melandasi tindakan
koperasi untuk
meningkatkan kapasitas keanggotaan dan mengatasi
masalah-masalah sosial dan
ekonomi dengan suatu cara yang efisien.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan
suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus
dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
- Kelompok
Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai
kepentingan yang sama.
- Swadaya
Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui
suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
- Perusahaan
Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu
wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk
mencapai tujuan yang sama.
- Promosi
Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi
tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan
ekonomi.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU
Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan usaha yang
beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
FUNGSI KOPERASI
- Koperasi
Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan
Demokrasi Ekonomi.
- Koperasi
Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Koperasi
harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional
Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Koperasi
Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar