Jumat, 28 Juni 2013

Syirkah

A.    Syirkah (Perseroan Terbatas)

Syirkah adalah kerjasama dalam modal dan jasa dengan perjanjian tertentu.
Syirkah atau persekutuan dalam usaha diperbolehkan oleh ajaran Islam, bahkan
merupakan usaha yang baik sebagaimana sabda Nabi :

Allah berfirman: "Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat (kerjasama) selama
salah seorang diantara kamu keduanya tidak berkhianat kepada kawannya. Tetapi
ketika dia berkhianat Aku keluar dari mereka. " (HR. Abu Daud)

Berserikat dalam usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung
kepada perjanjian dari orang-orang yang berserikat itu. Dalam Fiqih Islam kita
menemukan dua macam syirkah, yaitu:

1 Syirkah Amlak adalah pemilikan harta secara bersama-sama baik barang itu
dimiliki dengan jalan hibah, warisan, atau dibeli secara bersama-sama. Masing-





masing pemilik mempunyai hak secara bersama-sama terhadap barang yang
dimiliki mereka, karena itu pemanfaatan barang tersebut oleh salah seorang
pemilik harus atas izin pemilik yang lain.



2 Syirkah Uqud, yaitu dua orang atau lebih melakukan akad bergabung dalam
suatu kepentingan harta untuk menghasilkan keuntungan. Syirkah ini terdiri dari:
a Syirkah 'Inan adalah persekutuan dalam harta atau modal antara dua orang
untuk memperoleh keuntungan bersama. Dalam syirkah ini tidak
diisyaratkansamanya modal demikian pula wewenang dan keuntungan
tergantung kepada kesepakatan bersama.



b Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
memperoleh keuntungan bersama dengan syarat masing-masing
mengeluarkan jumlah modal yang sama, memiliki wewenang yang sama dan
bahkan orang yang bersekutu memiliki agama yang sama, Masing-masing
orang yang bersekutu menjadi penjamin bagi yang lainnya dalam hal
penjualan maupun pembelian.




c Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah persekutuan tanpa modal, masing-masing yang
bersekutu berpegang kepada nama baik dan kepercayaan pedagang kepada
mereka.


d Syirkah Abdan
Syirkah Abdan atau syirkah amal adalah persekutuan dua orang atau lebih
dalam haI pekerjaan yang mereka terima bersama dengan upah yang dibagi
antara mereka menurut kesepakatan.

Syirkah atau persekutuan usaha dalam perekonomian modern sekarang ini
bentuknya bermacam-macam, seperti belituk Hamditcr (CV) Perseroan Terbatas atau
bentuk-bentuk lain baik kerjasama modal maupun teknologi. Islam membolehkan
kerjasarna seperti itu dengan syarat tidak ada yang dirugikan dan proses maupun

produknya bukan yang terlarang atau haram.

Tidak ada komentar: