Jumat, 28 Juni 2013

Bank

A.    Bank
A. Pengertian dan Fungsi Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa-jasa dalam bidang
keuangan. Bank berfungsi menerima deposito, menerima tabungan, memberikan
pinjaman, mengedarkan uang dan menjual jasa-jasa perbankan lainnya, misalnya
jual beli kertas berharga, transaksi devisa, penukaran mata uang dan sebagainya.
Karena fungsi bank yang demikian itu, maka bank tidak bisa dipisahkan dari dunia
usaha, atau perekonomian suatu negara. Bank memperoleh penerimaan dari jasa-
jasa yang dilakukannya, antara lain

1. Provisi dan komisi
2. Jual beli surat berharga dan uang, karena selisih kurs, perbedaan rente dan
premi.
3. Memberikan kredit kepada pihak lain yang menghasilkan bunga provisi
Sedangkan pengeluaran bank pada umumnya adalah rekening biaya,
pemeliharaan perponding, asuransi gedung kantor, penyusutan atas gedung,
perabot, pembayaran pajak, biaya umum pegawai dan lain-lain. Selisih antara
penerimaan berupa bunga, provit atau komisi dan deviden karena penyertaan, dan
pengeluaran merupakan laba yang akan dibagi-bagikan antara lain kepada
pemegang saham dan penambahan dana cadangan. Penghasilan terbesar bank
datang dari pemberian kredit berbunga, kemudian provisi, lalu selisih kurs dan
serba-serbi.

B. Masalah Bunga Bank
Seperti yang telah dikemukakan pada bagian lalu bahwa penghasilan bank
yang terbanyak adalah dari jasa kredit berupa bunga. Bunga diterima bank sebagai
jasa pemberian kredit kepada pihak tertentu (debitur) dan bank pun memberikan
jasa bunga kepada pemilik uang (deposan) dengan tingkat bunga tertentu. Yang
menjadi masalah sekarang apakah bunga bank termasuk riba? Dalam menjawab
masalah ini para ulama tidak memiliki satu kesepakatan Mereka berselisih paham
dalam menghukumi bunga bank yaitu :


1. Kelompok pertama, menyatakan bahwa bunga bank itu dihukumi riba, karena
terjadi penambahan jumlah pinjaman dengan jumlah pembayaran dan
penambahan tersebut adalah riba, karena hukumnya haram.
2. Kelompok kedua menyatakan bahwa bunga bank dihukumi riba apabila :
(1) Bunganya berlipat ganda
(2) Bersifa memaksa
(3) Memberatkan


Jika sifat bunga itu tidak memiliki sifat seperti itu, maka bunga bank tidak
termasuk riba.
3. Kelompok ketiga menyatakan bahwa bunga bank dihukum riba, tetapi karena
bank yang tanpa bunga belum ada dan bank sangat diperlukan bagi
pengambang ekonomi umat, maka memanfaatkan bank dengan bunganya
termasuk perbuatan darurat, karena itu tidak berdosa.


C. Prinsip Dan Konsep Bank Islam

Sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat Islam dalam hal yang
berkaitan dengan bunga bank maka didirikanlah bank Islam yang cara kerjanya
disesuaikan dengan syariat Islam yang menghindarkan bunga, yaitu dengan sistem
bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak
peminjam, tentu dengan pembagian yang telah disepakati baik oleh kreditur maupun
oleh debitur. Bank Islam menyediakan pelayanan perbankan berupa :

1. Giro Wadiah
2. Tabungan Mudharabah
3. Tabungan Haji
4. Tabungan Kurban
Bank juga melayani kebutuhan pendanaan berupa :


a. Pembiayaan Mudharabah
b. Pembiayaan Murabaliah
c. Pembiayaan bai bithaman ajil
d. Pembiayaan qardul hasan
e. Pembiayaan masyarakah (partnership)

f. Jasa perbankan lainnya. 

Tidak ada komentar: