A. Bank
A. Pengertian dan Fungsi Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa-jasa
dalam bidang
keuangan. Bank berfungsi menerima deposito, menerima
tabungan, memberikan
pinjaman, mengedarkan uang dan menjual jasa-jasa
perbankan lainnya, misalnya
jual beli kertas berharga, transaksi devisa, penukaran
mata uang dan sebagainya.
Karena fungsi bank yang demikian itu, maka bank tidak
bisa dipisahkan dari dunia
usaha, atau perekonomian suatu negara. Bank memperoleh
penerimaan dari jasa-
jasa yang dilakukannya, antara lain
1. Provisi dan komisi
2. Jual beli surat berharga dan uang, karena selisih
kurs, perbedaan rente dan
premi.
3. Memberikan kredit kepada pihak lain yang menghasilkan
bunga provisi
Sedangkan pengeluaran bank pada umumnya adalah rekening
biaya,
pemeliharaan perponding, asuransi gedung kantor,
penyusutan atas gedung,
perabot, pembayaran pajak, biaya umum pegawai dan
lain-lain. Selisih antara
penerimaan berupa bunga, provit atau komisi dan deviden
karena penyertaan, dan
pengeluaran merupakan laba yang akan dibagi-bagikan
antara lain kepada
pemegang saham dan penambahan dana cadangan. Penghasilan
terbesar bank
datang dari pemberian kredit berbunga, kemudian provisi,
lalu selisih kurs dan
serba-serbi.
B. Masalah Bunga Bank
Seperti yang telah dikemukakan pada bagian lalu bahwa
penghasilan bank
yang terbanyak adalah dari jasa kredit berupa bunga.
Bunga diterima bank sebagai
jasa pemberian kredit kepada pihak tertentu (debitur) dan
bank pun memberikan
jasa bunga kepada pemilik uang (deposan) dengan tingkat
bunga tertentu. Yang
menjadi masalah sekarang apakah bunga bank termasuk riba?
Dalam menjawab
masalah ini para ulama tidak memiliki satu kesepakatan
Mereka berselisih paham
dalam menghukumi bunga bank yaitu :
1. Kelompok pertama, menyatakan bahwa bunga bank itu
dihukumi riba, karena
terjadi penambahan jumlah pinjaman dengan jumlah
pembayaran dan
penambahan tersebut adalah riba, karena hukumnya haram.
2. Kelompok kedua menyatakan bahwa bunga bank dihukumi
riba apabila :
(1) Bunganya berlipat ganda
(2) Bersifa memaksa
(3) Memberatkan
Jika sifat bunga itu tidak memiliki sifat seperti itu,
maka bunga bank tidak
termasuk riba.
3. Kelompok ketiga menyatakan bahwa bunga bank dihukum
riba, tetapi karena
bank yang tanpa bunga belum ada dan bank sangat
diperlukan bagi
pengambang ekonomi umat, maka memanfaatkan bank dengan
bunganya
termasuk perbuatan darurat, karena itu tidak berdosa.
C. Prinsip Dan Konsep Bank Islam
Sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat Islam dalam
hal yang
berkaitan dengan bunga bank maka didirikanlah bank Islam
yang cara kerjanya
disesuaikan dengan syariat Islam yang menghindarkan
bunga, yaitu dengan sistem
bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan oleh pihak
bank maupun oleh pihak
peminjam, tentu dengan pembagian yang telah disepakati
baik oleh kreditur maupun
oleh debitur. Bank Islam menyediakan pelayanan perbankan
berupa :
1. Giro Wadiah
2. Tabungan Mudharabah
3. Tabungan Haji
4. Tabungan Kurban
Bank juga melayani kebutuhan pendanaan berupa :
a. Pembiayaan Mudharabah
b. Pembiayaan Murabaliah
c. Pembiayaan bai bithaman ajil
d. Pembiayaan qardul hasan
e. Pembiayaan masyarakah (partnership)
f. Jasa perbankan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar